Text
Hukum Penanggulangan Bencana Daerah: Regulasi, Kelembagaan, dan Praktik
DAFTAR ISI; KATA PENGANTAR (i); DAFTAR ISI (iv); DAFTAR GAMBAR (xii); DAFTAR TABEL (xiii); BAB 1 PENDAHULUAN: HUKUM PENANGGULANGAN BENCANA DAN TATA KELOLA DAERAH (1); A Penanggulangan Bencana dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik (1); B Kebencanaan dan Tantangan Tata Kelola (8); C Konsep Dasar, Ruang Lingkup, dan Klasifikasi Bencana dalam Hukum Nasional (14); D Konsep Hukum Penanggulangan Bencana pada Tingkat Daerah (23); BAB 2 TEORI DAN KONSEP HUKUM PENANGGULANGAN BENCANA (27); A Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (27); B Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Situasi Bencana (31); C Teori Tata Kelola Risiko Bencana (Disaster Risk Governance) (36); D Konsep Ketahanan Komunitas (Community Resilience) dalam Perspektif Hukum (41); E Paradigma Pembangunan Berkelanjutan dan Pengurangan Risiko Bencana (46); BAB 3 REGULASI DAN KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA: DIMENSI NASIONAL DAN GLOBAL (52); A Evolusi Pengaturan Hukum Penanggulangan Bencana di Indonesia (52); B Sistem Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (56); C Instrumen Kebijakan dan Regulasi Pendukung Penanggulangan Bencana (61); D Integrasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan, Tata Ruang, dan Ketahanan Bencana (65); E Konvergensi Hukum Nasional dengan Standar dan Kerangka Kerja Internasional di Bidang Kebencanaan (69); BAB 4 REGULASI PROVINSI: PERATURAN DAERAH DAN KEBIJAKAN (75); A Sejarah dan Perkembangan Regulasi Penanggulangan Bencana (75); B Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana (79); C Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana (83); D Kesesuaian Regulasi Provinsi dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi (86); E Kekosongan Hukum (Legal Gap) dan Kebutuhan Pembaruan Regulasi Penanggulangan Bencana (89); BAB 5 KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (95); A Struktur Kelembagaan Penanggulangan Bencana dalam Sistem Pemerintahan Daerah (95); B Koordinasi Lintas Sektor dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (101); C Sistem Komando dan Manajemen Tanggap Darurat Bencana (106); D Peran Pemerintah Desa, Komunitas Lokal, dan Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana (111); E Penguatan Kapasitas Kelembagaan untuk Mewujudkan Ketangguhan Daerah terhadap Bencana (117); BAB 6 STRATEGI PENANGGULANGAN BENCANA: PERSPEKTIF HUKUM DAN PENYELENGGARAAN (125); A Pra-Bencana: Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan dalam Kerangka Hukum Penanggulangan Bencana (125); B Penetapan Status Darurat Bencana: Dasar Hukum, Kewenangan Pemerintah Daerah, dan Mekanisme Penyelenggaraan (132); C Penanganan Darurat Bencana: Sistem Komando, Pengelolaan Logistik, dan Perlindungan Masyarakat Terdampak (137); D Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana: Kebijakan dan Mekanisme Hukum Pemulihan Daerah (141); E Pembiayaan Penanggulangan Bencana: Sumber Pendanaan, Tata Kelola Keuangan, dan Akuntabilitas (147); BAB 7 HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PARA PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA (153); A Perlindungan Hak Korban Bencana dalam Sistem Hukum Nasional (153); B Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak dan Pelayanan Kebencanaan (159); C Peran Masyarakat dan Penguatan Kearifan Lokal dalam Mitigasi dan Penanggulangan Bencana (164); D Kontribusi Dunia Usaha dalam Tata Kelola Penanggulangan Bencana yang Berkelanjutan (167); E Jaminan Perlindungan dan Keselamatan bagi Relawan serta Tenaga Kebencanaan (169); BAB 8 PENEGAKAN HUKUM, PENGAWASAN, DAN AKUNTABILITAS DALAM PENANGGULANGAN BENCANA (173); A Aspek Pidana dalam Pelanggaran dan Kelalaian Penanggulangan Bencana (173); B Tanggung Jawab Perdata dan Perlindungan Hak Korban Bencana (176); C Akuntabilitas Administratif dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (178); D Peran Lembaga Pengawas dalam Menjamin Tata Kelola Kebencanaan yang Baik (180); E Penyelesaian Sengketa dan Penguatan Kepastian Hukum dalam Penanggulangan Bencana (182); BAB 9 TANTANGAN DAN ARAH PENGEMBANGAN HUKUM PENANGGULANGAN BENCANA DI ERA KONTEMPORER (185); A Perubahan Iklim sebagai Tantangan Baru dalam Tata Kelola dan Regulasi Kebencanaan (185); B Digitalisasi Kebencanaan dan Penguatan Sistem Informasi Penanggulangan Bencana (188); C Integrasi Hukum Lingkungan dan Hukum Penanggulangan Bencana dalam Menghadapi Bencana Antropogenik (190); D Penguatan Perlindungan Hukum bagi Kelompok Rentan dalam Situasi Bencana (192); E Pengembangan Skema Pembiayaan Berbasis Risiko untuk Meningkatkan Ketahanan Bencana (194); BAB 10 PENUTUP: REKONSTRUKSI DAN PENGEMBANGAN HUKUM PENANGGULANGAN BENCANA (197); A Dinamika dan Perkembangan Hukum Penanggulangan Bencana dalam Perspektif Daerah (197); B Penguatan Regulasi dan Kelembagaan untuk Mewujudkan Tata Kelola Bencana yang Efektif (199); C Integrasi Kearifan Lokal dalam Sistem Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Bencana (201); D Strategi Pengembangan Kebijakan Penanggulangan Bencana yang Berkelanjutan (203); E Hukum Penanggulangan Bencana dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan (205); DAFTAR PUSTAKA (208); BIODATA PENULIS (226)
No other version available