Text
Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional
COVER (i) | KATA PENGANTAR (iii) | DAFTAR ISI (v) | BAB I PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA INTERNASIONAL: 1. Pengertian Hukum Perdata Internasional (1), 2. Hukum Perdata Internasional dan Conflict of Law (7), 3. Ketentuan Hukum Perdata Internasional dalam Sistem Hukum Nasional (9), 4. Masalah Pokok dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional (12) | BAB II SEJARAH UMUM HPI: 1. Masa Kekaisaran Romawi (Abad ke-2 sebelum Masehi sampai dengan Abad ke-6 sesudah Masehi) (17), 2. Masa Pertumbuhan Asas Personal HPI (Abad ke-6 sampai dengan Abad ke-10) (20), 3. Pertumbuhan Asas Teritorial (Abad ke-11 sampai dengan Abad ke-12 di Italia) (21), 4. Pertumbuhan Teori Statuta di Italia (Abad ke-13 sampai dengan Abad ke-15) (23) [4.1. Dasar-dasar Teori Statuta (24), 4.2. Penggunaan Teori Statuta dalam HPI (26)], 5. Perkembangan Teori Statuta di Perancis (Abad 16) (30) [5.1. Situasi Kenegaraan di Perancis Abad ke-16 (30), 5.2. Cara Penyelesaian (30)], 6. Teori Statuta Belanda (Abad ke-17) (32), 7. Teori HPI Universal (Abad ke-19) (34) | BAB III TEORI KUALIFIKASI: 1. Pengertian Kualifikasi (37), 2. Pentingnya Kualifikasi (42), 3. Teori Kualifikasi (45) [3.1. Kualifikasi menurut Lex Fori (45), 3.2. Kualifikasi menurut Lex Cause (49), 3.3. Kualifikasi Otonom (52)], 4. Kualifikasi Masalah Substansial dan Prosedural (56), 5. Teori Kualifikasi HPI (59) | BAB IV TITIK TAUT: 1. Pengertian Titik-Titik Taut (63), 2. Macam Titik Taut (66) [2.1. Titik-titik Taut Primer (Primary points of conflict) (66), 2.2. Titik-titik Taut Sekunder (Secondary points of contact) (68)], 3. Pola Berpikir Yuridik HPI (71) | BAB V RENVOI: 1. Penyebab Timbulnya Renvoi dan Kaitannya dengan Kualifikasi serta Titik Taut (75), 2. Pengertian Renvoi (76), 3. Pro-Kontra Renvoi (77), 4. Jenis Renvoi (78), 5. The Foreign Court Theory (86), 6. Renvoi menurut RUU HPI Indonesia (97) | BAB VI KETERTIBAN UMUM DAN HAK-HAK YANG DIPEROLEH: 1. Pengertian Ketertiban Umum (99), 2. Ruang Lingkup Ketertiban Umum (101), 3. Faktor Tempat dan Waktu pada Ketertiban Umum dalam HPI (105), 4. Fungsi Lembaga Ketertiban Umum (111), 5. Pengaturan Ketertiban Umum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan PERMA Nomor 1 Tahun 1990 (111), 6. Ketertiban Umum dalam RUU HPI Indonesia (114), 7. Hak-Hak yang Diperoleh (114) | BAB VII PRINSIP NASIONALITAS DAN PRINSIP TERITORIALITAS PADA STATUS PERSONAL (STATUS DAN WEWENANG): 1. Pengertian Status Personal (123), 2. Ruang Lingkup Status Personal (123), 3. Nasionalitas (124), 4. Domisili (126), 5. Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Teritorialitas (127) | BAB VIII HPI DI BIDANG SUBYEK HUKUM: 1. Asas Nasionalitas (131), 2. Asas Domisili (132), 3. Asas untuk Penentuan Status Badan Hukum (134) | BAB IX HPI BIDANG HUKUM PERKAWINAN: 1. Perkawinan Internasional (139), 2. Akibat-akibat Perkawinan (143), 3. Perkawinan yang Dilakukan di Luar Indonesia (143), 4. Perceraian (145) | BAB X HPI BIDANG HUKUM KONTRAK: 1. Hukum Kontrak (153), 2. Pengertian Kontrak (154), 3. Kontrak dalam Sistem Hukum Anglo-Amerika dan Eropa Kontinental (155) [3.1. Kontrak Pada Common Law System (159) {a. Bargain (159), b. Agreement (159), c. Consideration (160), d. Capacity (160)}, 3.2. Kontrak Pada Civil Law System (161) {a. Kapasitas Para Pihak (161), b. Kebebasan Kehendak Dasar dari Kesepakatan (162), c. Subyek yang pasti (163), d. Suatu sebab yang diijinkan (A Premissible Cause) (163)}, 3.3. Prinsip Pilihan Hukum (163) {a. Partijautonomie (163), b. Bonafide (164), c. Real Connection (164), d. Larangan Penyelundupan Hukum (164), e. Ketertiban Umum (164)}], 4. Persoalan HPI di Bidang Hukum Kontrak (164) | BAB XI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DI BIDANG HPI (Onrechtmatigedaad, Tort): 1. Pengertian Perbuatan Melanggar Hukum (175), 2. Tort (181), 3. Persoalan Perbuatan Melanggar Hukum dalam HPI (186) | BAB XII INTEREST ANALYSIS THEORY (203)
No other version available